Deskripsi
JASA DAN LAYANAN PERPANJANGAN STNK DAN SIM DI SEMARANG
Jika hendak memperpanjang STNK, maka harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- STNK lama Asli dan fotokopian
- Fotokopi BPKB
- Membawa KTP asli dan Fotokopinya sesuai nama yang tercantum di STNK dan BPKB
- Cek Fisik Kendaraan (untuk syarat perpanjang STNK setiap
5 tahun).
SYARAT PEMBUATAN SIM
Syarat pembuatan SIM yang pertama adalah persayaratan usia. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.
Syarat berikutnya adalah kelengkapan berkas berupa KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
Sudah melengkapi persyaratan itu, kemudian isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP. Selanjutnya, ikuti ujian teori.
Kalau sudah lulus ujian teori, maka pemohon berhak mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang ingin didapat. Misalnya, untuk SIM A, pemohon harus mengikuti ujian praktik dengan mobil yang sudah tersedia.
Jika lulus dalam ujian teori dan praktik, pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.
Kami siap membantu untuk Mutasi,perpanjang STNK,pembuatan SIM SEMARANG DAN JATENG
KAMI SIAP MEMBANTU Dengan SETULUS HATI
Ulasan
Belum ada ulasan.